A.
KARAKTERISTIK DAN
CIRI-CIRI PROFESI
Kita mengetahui bahwa
karakteristik profesi harus berorientasi
pada pelayanan melalui pendidikan dan melalui otonomi dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki pengetahuan yang
melandasi ketrampilan dan pelayanan
2. Mampu memberikan pelayanan
yang unik pada orang lain
3. Mempunyai pendidikan yang
mempunyai standart
4. Pengendalian terhadap
standart praktik
5. Bertangungjawab dan
mempertanggungjawabkan
B.
CIRI-CIRI BIDAN SEBAGAI
PROFESI
Cirri-ciri bidan sebagai
profesi, yaitu:
1. Mengembangkan pelayanan
yang unik pada masyarakat
2. Anggota-anggotanya
dipersiapkan melalui suatu program yang ditujukan untuk maksud profesi yang
bersangkutan
3. Memiliki serangkaian
pengetahuan ilmiah
4. Anggota-anggotanya
menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik berlaku
5. Anggota-anggotanya bebas
mengambil keputusan dalam menjalankan profesi
6. Anggota-anggotanya wajar
menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan
7. Memiliki suatu organisasi profesi
C.
UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN
2009
BAB V
SUMBER DAYA DI
BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal 21
1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 22
1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang
dimiliki.
3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui
pendidikan dan/atau pelatihan.
2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah.
3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan
pelayanan kesehatan.
2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan
tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
3) engadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga
kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga
kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar