Selasa, 15 Januari 2013

undang-undang tentang profesi bidan


A.    KARAKTERISTIK DAN CIRI-CIRI PROFESI
Kita mengetahui bahwa karakteristik  profesi harus berorientasi pada  pelayanan melalui  pendidikan dan melalui otonomi dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Memiliki pengetahuan yang melandasi ketrampilan dan pelayanan
2.      Mampu memberikan pelayanan yang unik pada orang lain
3.      Mempunyai pendidikan yang mempunyai standart
4.      Pengendalian terhadap standart praktik
5.      Bertangungjawab dan mempertanggungjawabkan
B.    CIRI-CIRI BIDAN SEBAGAI PROFESI
Cirri-ciri bidan sebagai profesi, yaitu:
1.      Mengembangkan pelayanan yang unik pada masyarakat
2.      Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan
3.      Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
4.      Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik  berlaku
5.      Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesi
6.      Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan
7.      Memiliki suatu organisasi profesi
C.     UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2009
BAB V
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal 21
1)      Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
2)      Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3)      Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 22
1)      Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
2)      Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
1)      Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2)      Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
3)      Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
4)      Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
5)      Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
1)      Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2)      Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
3)      Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
1)      Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
2)      Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
3)      Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1)      Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
2)      Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
3)      engadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.      jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b.      jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c.        jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
4)      Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar