Selasa, 15 Januari 2013

otonomi bidan


Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Bidan dalam menjalankan praktik profesinya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
1. Pelayanan Kebidanan kepada Ibu pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui. Meliputi :
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
1) Penyuluhan dan konseling
2) Pemeriksaan fisik
3) Pelayanan antenatal pada kehamilan abnormal
4) Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup abortus imminens, Hiperemesis gravidarum tingkat I, pre eklampsia ringan dan anemia ringan.
5) Pertolongan persalinan normal
6) Pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri, post term dan pre term.
7) Pelayanan ibu nifas normal
Description: 8)Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta dan infeksi ringan.
9) Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang mengalami keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
c. Pelayanan kebidanan pada anak, meliputi :
1) Pemeriksaan bayi baru lahir
2) Perawatan tali pusat






3) Perawatan bayi : 0 – 28 hari termasuk ASI eksklusif s/d 6 bulan
4) Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
5) Pemantauan tumbuh kembang anak
6) Pemberian imunisasi
7) Pemberian penyuluhan
Selain itu bidan berwenang pula untuk :
a. Memberikan imunisasi
b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan, dan nifas
c. Mengeluarkan plasenta secara manual
d. Memberikan bimbingan senam hamil
e. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f. Episiotomi jika diperlukan
g. Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai grade II
h. Melakukan amniotomi
i. Memberikan infus
j. Memberikan suntikan intra muskular uterotonika, antibiotika dan sedativa
k. Melakukan kompresi bimanual
l. Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m. Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n. Pengendalian anemia
o. Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan ASI
p. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q. Menangani hipotermia
r. Pemberian minum dengan sonde/ pipet
s. Memberikan surat kelahiran
2. Pelayanan keluarga berencana
a. Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b. Memberikan penyuluhan/ konseling pemakaian kontrasepsi







c. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim
d. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi bawah kulit tanpa penyulit
e. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
a. Membina peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS) penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.



0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar